Rabu, 17 Oktober 2012

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945



MAKALAH

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD
1945 DAN HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI  KEMERDE-
KAAN DENGAN PEMBUKAAN  UUD 1945
DI
SUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 3
1.      SYAFRUDDIN
2.      SRI RAHAYU
3.      RINA MAULINA
4.      MARLIA FITRIANI
5.      SAFRATUL HAYATI





VAKULTAS TARBIYAH
 MUHAMMADDIYAH ACEH
BANDA ACEH
TAHUN AJARAN
2012-2013





KATA PENGANTAR


Bismilahirahmanirahim,
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa, Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah Swt, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah berjudul "hubungan pancasila dan UUD 1945 dan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan  UUD 1945’’
selawat bernada salam,kami sanjung sajikan kepada kepangkuan nabi besar Muhammad SWT,dengan adanya rasulullah,alhamdulillah sampai saat ini kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini kami buat berdasarkan buku penunjang yang miliki.dan untuk mempermudahnya kami juga menyertai berhubungan dengan kemajuan kedepan.Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.
Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.


                                                                        Panton Labu, 9 Oktober  2012


                                                                                              Penulis,






BAB I
PENDAHULUAN
A  Latar belakang
         Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
        Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
      Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.           



B. Rumusan masalah
1.     Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945 ?    
2.     Bagaimana hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan  UUD 1945 ?

C Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian bagaimana hubungan pancasila dengan UUD ’45 Dan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan  UUD 1945.
penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk memahami makna dan arti pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita sebagai warga negara Indonesia harus dapat mempelajari pancasila dengan benar yakni dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.




BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 DAN HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DENGAN PEMBUKAAN  UUD 1945

A. Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.  Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1.  Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.


Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)      Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b)      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1)      Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.

d)  Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(e) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.  Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )

B.     Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
 Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1)      Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)      Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai  Pokok Kaidah Negara yang mendasar  (Staatsfundamentanorm)  harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
a)      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
b)      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan  hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.








BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.





DAFTAR PUSTAKA

1.     MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2.     Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3.     Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4.     Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006

2 komentar:

    • Popular
    • Categories
    • Archives