MAKALAH
FIQIH
ZAKAT DAN HIKMAHNYA
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK 3
KETUA : BUSTAMAM
ANGGOTA : DEVI KARINI
- ITA YANI
- MAULINA
- NURHAFIFAH
- KHAIRUL HADI
KELAS : XI IPA 3
SEKOLAH MADRASAH ALIYAH
NEGERI
KECAMATAN TANAH JAMBO AYE
KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN PELAJARAN
2012-2013
KATA
PENGANTAR
Bismilahirahmanirahim,
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha
esa, Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis
ucakan kepada Allah Swt, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa
menyelesaikan sebuah makalah berjudul "zakat dan hikmahnya".
selawat bernada salam,kami sanjung sajikan kepada
kepangkuan nabi besar Muhammad SWT,dengan adanya rasulullah,alhamdulillah
sampai saat ini kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini kami buat berdasarkan buku penunjang yang
miliki.dan untuk mempermudahnya kami juga menyertai berhubungan dengan kemajuan
kedepan.Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada
makalah ini.
Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Panton
Labu, 26 September 2012
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut
zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta
benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat.
B. Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/
pengertian zakat
- Mengetahui hikmah dari zakat
C. Tujuan pembahasan- Mengetahui hikmah dari zakat
Makalah ini
disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh ibadah, juga untuk
menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran
kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT DAN HIKMAHNYA
A.
Beberapa Masalah Zakat
Zakat
menurut bahasa searti dengan istilah “nama” (kesuburan, tambah besar),
“thaharah” (penyucian). Sedangkan zakat dalam istilah syara’ adalah pemberian
sesuatu yang wajib diberikan dari sejumlah harta tertentu, menurut sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Zakat
merupakan ajaran pokok dalam islam, sebagai rukun islam. Bahkan al-qur’an
menjadikan bakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat ii sebagai berikut
:
Artinya
: “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
Hukum membayar zakat itu adalah fardhu ‘ain yaitu wajib bagi
setiap orang muslim sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh islam. Secara
umum, zakat dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu; zakat mal (harta) dan zakat
fitrah (jiwa).
1.
Jenis
Harta yang wajib dizakati
Dalam harta
hanya beberapa jenis harta yang disebutkan secara eksplitas, seperti hasil
pertanian, binatang ternak, emas, perak, dagangan. Dalam bidang ekonomi,
seperti perkebunan, peternakan dan perikanan, saham, industri, profesi dan lain
– lain.
a.
Zakat
Hasil Perkebunan
Para ulama
sependapat mengenai kewajiban zakat pada empat macam hasil tanaman, yaitu :
gandum, jewawut, kurma dan anggur kering.
Bagi ulama
yang berpendapat bahwa pertalian antara hasil perkebunan dengan ketentuan zakat
itu terletak pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali pada empat macam
tanaman tersebut.
Sementara
perbedaan pendapat antara ulama yang membatasi kewajiban zakat pada makan pokok
dengan ulama yang menetapkan kewajiban zakat bagi semua hasil bumi, kecuali
rumput, kayu dan bambu karena terdapat perbedaan antara qiyas dengan ketentuan
nash. Yang dimaksud dengan ketentuan umum nash antara lain sabda Nabi Saw yang
berarti : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan; zakatnya sepersepuluh, dan
pada tanaan yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka zakatnya
seperdua puluh. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat
itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya
terdapat pada tanaman yang merupakan
bahan makanan pokok.
b.
Zakat
hasil peternakan dan perikanan
Para ulama
bersepakat mengenai kewajiban zakat beberapa jenis binatang, yaitu : unta,
kerbau, lembu, kambing dan biri-biri.
Binatang
yang diperselisihkan hukumnya berkaitan dengan jenisnya ialah kuda. Abu hanifah
menyatakan : apabila kuda itu digembalakan dan dikembang biakkan, maka wajib
dizakati bila terdiri dari kuda jantan dan betina. Sedangkan jumhur ulama
berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati berdasarkan hadits Nabi Saw.
Sebagai berikut:
Artinya
: “Tidak ada sedekah (zakat) atas orang islam, baik terhadap hamba maupun
kudanya”.
Sedangkan
Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya
: “Kemudian ia tidak melupakan hal Allah pada leher maupun punggungnya.”
Abu Hanifah
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak Allah dalam hadits di atas adalah
zakat pada kuda yang digembalakan.
Menurut
masjfuk zuhdi semua macam penghasilan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 % berdasarkan ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang
berbunyi :
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik.”
Seseorang
wajib membayar zakat pehasilan apabila penghasilan itu telah melebihi kebutuhan
pokok hidupnya dan keluarganya, alat kerja / usaha, kendaraan dan lain – lain
yang tidak dapat diabaikan. Nisab kelebihan penghasilan yang wajib dizakati
aabila telah mencapai nilai sebesar 93,6 gram emas dan telah genap satu tahun.
c.
Zakat
saham dan hasil industri
Zakat saham
dan hasil industri juga termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Menurut
masjfuk zuhdi, semua saham perusahaan atau perseroan, baik dalam bidang saham
perusahaan atau perseroan, baik dalam bidang perdagangan murni maupun dalam
bidang industri dan lain-lain wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % setahun
seperti zakat tijarah, apabila telah mencapai nisab dan haulnya.
2.
Masalah
zakat dan Utang
Persoalan
zakat dikaitkan dengan utang karena diantara syarat wajib zakat adalah adanya
milk tam (kepemilikan yang sempurna).
3.
Masalah
zakat dan pajak
Masjfuk
zuhdi mengemukakan bahwa antara zakat dengan pajak terdapat perbedaan yang
prinsipil, yaitu :
a.
Beberapa
dasar hukumnya, zakat dasar hukumnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedang pajak
dasar hukumnya adalah perundang-undangan.
b.
Perbedaan
status hukumnya, zakat merupakan kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak
adalah suatu kewajiban kepada negara.
c.
Perbedaan
objek atau sasarannya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat islam sedang
pajak wajib bagi semua penduduk tanpa memandang perbedaan agama.
d.
Perbedaan
kriterianya, kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak
persentasenya berbeda.
e.
Perbedaan
dalam penggunaannya, zakat digunakan untuk delapan kategori yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang
sangat luas.
f.
Perbedaan
hikmahnya, zakat memiliki hikmah antara lain mensucikan jiwa dan harta orang
yang zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, dan pemerataan, sedang pajak
terutama untuk pembangunan.
Antara
zakat, infaq, dan shadaqah terdapat persamaan – persamaan di samping perbedaan
– perbedaannya.
4.
Pengelolaan
zakat oleh Bazis
Bazis adalah kepndekan dari
badan amil zakat, infaq dan shadaqah. Tugas bazis atau amil itu telah di
singgung dalam al-qur’an antara lain dalam at-taubah ayat 103 Allah berfirman :
Artinya
: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka."
Islam
mensyari’atkan zakat, infaq, shadaqah adalah untuk kesejahteraan umat islam.
Sedang bazis didirikan dengan maksud agar pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah
lebih efektif.
B. Hikmah Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Zakat ,
infaq dan shadqah mengandung beberapa hikmah, bagi orang yang melakukannya
maupun bagi masyarakat.
1.
Hikmah
zakat, infaq dan shadaqah bagi orang yang melakukannya.
Diantara
hikmah zakat, infaq, dan shadaqah bagi orang yang melakukannya adalah :
a.
Menumbuhkan
rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah di berikan.
b.
Membersihkan
dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan
akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia, sesuai
dengan firman Allah dalam surat At0Taubah ayat 103 yang telah di kemukakan di
atas.
c.
Mendidik
manusia agar senantiasa sadar bahwa harta miliknya secara mutlak dan bukan
merupakan tujuan hidup. Tetapi harta bagi seorang muslim merupakan titipan
(amanah) Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri (ibadah)
kepada –Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan tugas hidupnya.
d.
Mendekatkan
diri (taqarrub) kepada Allah SWT dan menghapuskan dosa.
2.
Hikmah
zakat, infaq dan shadaqah bagi masyarakat
Banyak
hikmah yang terkandung dalam zakat, infaq dan shadaqah bagi masyarakat,
diantaranya adalah :
a.
Menolong
orang yang lemah dan susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik
terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.
b.
Memperkecil
jurang perbedaan (gap) secara ekonomi, antara orang yang kaya dan orang miskin,
sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan demikian, rasa
persaaudaraan dan saling membantu akan tumbuh, dan sifat-sifat negatif, seperti
dengki dan iri hati akan terkikis.
c.
Mendidik
jiwa masyarakat agar memiliki kepedulian sosial, suka berkorban, menghindari
sifat egoistis, dan masa bodoh terhaap sesama manusia, khususnya sesama muslim.
Dalam islam harta memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat,
kepentingan perjuangan agama, di samping untuk memenuhi kepentingan pribadi.
d.
Memperguh
dan memupuk keimanan muallaf, yaitu orang – orang yang imannya masih rawan
karena baru masuk islam dan sekaligus dapat merupakan daya tarik bagi mereka
yang tidak islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat menurut
lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan
dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada
mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada
dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
Hikmah zakat:
1.
Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan
jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2.
Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan
nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan
menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
DAFTAR PUSTAKA
o
Moh.
Rifai, Ahlaq Seorang Muslim, Semarang, Wicakasana, 1985
o
Nara
Sumber : Ust. Hadromi, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar