MAKALAH
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD
1945 DAN HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDE-
KAAN DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DI
SUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 3
1. SYAFRUDDIN
2. SRI RAHAYU
3. RINA MAULINA
4. MARLIA FITRIANI
5. SAFRATUL HAYATI
VAKULTAS TARBIYAH
MUHAMMADDIYAH ACEH
BANDA ACEH
TAHUN AJARAN
2012-2013
KATA PENGANTAR
Bismilahirahmanirahim,
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa, Syukur
alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada
Allah Swt, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah
makalah berjudul "hubungan
pancasila dan UUD 1945 dan hubungan
antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan
UUD 1945’’
selawat bernada salam,kami sanjung sajikan kepada kepangkuan nabi besar
Muhammad SWT,dengan adanya rasulullah,alhamdulillah sampai saat ini kami dapat
menyusun makalah ini.
Makalah ini kami buat berdasarkan buku penunjang yang miliki.dan untuk
mempermudahnya kami juga menyertai berhubungan dengan kemajuan kedepan.Saya
menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.
Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran
yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Panton
Labu, 9 Oktober 2012
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek
moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara
masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut
mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata
lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan
masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan
kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana hubungan pancasila
dan UUD 1945 ?
2. Bagaimana hubungan antara proklamasi
kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 ?
C Tujuan
Dengan di tulisnya
makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian
bagaimana hubungan pancasila dengan UUD ’45 Dan hubungan antara proklamasi
kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945.
penulis berharap dapat
membantu memberikan sedikit gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah
untuk memahami makna dan arti pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita
sebagai warga negara Indonesia harus dapat mempelajari pancasila dengan benar
yakni dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun
secara objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau
tapsiran menurut pendapat sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 DAN HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945
A. Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh
suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di
dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya
sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke
dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan
MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila terangkum
dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia
mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam
rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat
inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD
1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara,
dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan
tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag
atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi
bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945
tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945
bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti
dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat
dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru
dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia.
Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
1. Hubungan Secara Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b)
Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib
hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1)
Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang
memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)
Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut
sebagai tertib hukum tertinggi.
c)
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain
sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat
kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang
intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD
1945,bahkan sebagai sumbernya.
d) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah
Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(e)
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta
yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut
tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )
B.
Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi
Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan
UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1)
Bagian pertama (alinea
pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)
Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang
ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
a)
Dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu
sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
b)
Dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun
tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian
Negara).
Sebagaimana telah diuraikan
dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok
Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga
memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan
jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan
perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan
suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia
yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa,
perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila
dijadikan ideologi bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,
serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya
mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak
dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
DAFTAR PUSTAKA
1. MKD IAIN Sunan Ampel
surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2. Trianto dan Triwulan
Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi
pustaka,2007
3. Kaelan, pendidikan
pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4. Winarno Dwi, paradigma
baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
thank u.
BalasHapussangat baik penyusunannya
BalasHapus